rumahsakitnurhidayah@gmail.com / rsnurhidayah_bantul@yahoo.com 0823 2549 0005

RS Nur Hidayah Rumah Sakit Tipe D Pertama Menuju Sertifikasi Syari’ah

06 Aug 2015, 15:52

Setelah pada tahun 2014 RS Nur Hidayah  Jln. Imogiri Timur Km. 11.5 Trimulyo Jetis Bantul menjadi rumah sakit kelas D pertama se Indonesia yang lulus Akreditasi KARS VERSI 2012, Rabu (5/08) RS Nur Hidayah akan menjalani proses Sertifikasi Rumah Sakit Syariah juga sebagai RS kelas D pertama se Indonesia. Sertifikasi RS syariah ini sesuai standar sertifikasi Rumah Sakit Syariah yang dikeluarkan oleh MUKISI (Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Indonesia). Mukisi adalah Asosiasi rumah sakit di Indonesia yang berlabelkan maupun tanpa label Islan tapi yang berdiri dengan berdasar prinsip-prinsip Islam. Sertifikasi Rumah Sakit Syariah ini disusun dengan mengacu pada konsep standar akreditasi Rumah Sakit versi 2012 dari Komite Akreditasi Rumah Sakit.  Dengan ditetapkannya standar Akreditasi Rumah Sakir Syariah, diharapkan semua rumah sakit anggota MUKISI bisa menggunakannya sebagai acuan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakitnya.

Proses penyusunan Standar Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dilaksanakan dengan melakukan kajian mendalam terhadap setiap standar pada Akreditasi KARS yang dapat ditarik nilai syariahnya dan kemudian dilakukan pengelompokan berdasarkan Maqashid Syariah yaitu hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nafsh (menjaga jiwa), hifzh al-aql (menjaga akal), hifzh al-maal (menjaga harta) dan hifzh al-nasl (menjaga keturunan). Ujar Dr. Dr, Sagiran Sp. B., M.Kes Pemilik RS Nur Hidayah.

Akan dilakukan penilaian penerapan unsur syariah di masing-masing rumah sakit, sehingga diharapkan rumah sakit anggota MUKISI dapat melayani pasien secara komplementer/penggabungan pelayanan kesehatan secara medis dan psikospiritual semua pasien serta sesuai dengan syariah Islam. Penialaian RS Nur Hidayah  akan dilakukan oleh sekitar 25 Asesor dari tim MUKISI yang berasal dari seluruh Indonesia. Standar Sertifikasi Rumah Sakit Syariah terdiri dari  5 BAB yang merupakan rincian dari Muqashid Syariah, dimana pada masing-masing bab dibagi dalam dua kelompok standar yaitu kelompok syariah dan kelompok pelayanan syariah. Sebagai syarat untuk Sertifikasi Rumah Sakit Syariah terlebih dahulu harus lulus Akreditasi KARS Versi 2012 sebagai syarat mutlak, dengan sertifikasi Rumah Sakit Syariah diharapkan dapat melayani umat lebih baik dan sesuai syariat Islam. “RS Nur Hidayah tidak mengalami kendala berarti dalam menyiapkan dokumen dan mengimplementasikan standar-satandar pelayanan syariah tersebut, karena pelayanan RS Nur Hidayah selama ini telah sesuai dengan ajaran agama Islam. Bahkan pelayanan rohani terhadap pasien beragama selain Islam telah mendapatkan perhatian sangat baik dari kami” ujar dr. Arrus Ferry direktur RS Nur Hidayah.