rumahsakitnurhidayah@gmail.com / rsnurhidayah_bantul@yahoo.com 0823 2549 0005

RS Nur Hidayah Bantul peroleh “SERTIFIKAT DAPUR HALAL”

09 Jun 2017, 11:46

Rumah Sakit  Nur Hidayah Jl. Imogiri Timur Km. 11.5 Trimulyo Jetis Bantul, telah memperoleh sertifikat DAPUR HALAL nomor 12340001330517 dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Yogyakarta.

Sertifikat ini diserahkan langsung kepada Ketua Pengurus Yayasan Nur Hidayah Sehat Mandiri DR. Dr. Sagiran, Sp.B., M.Kes. didampingi Dewan Pengawas Dr. Tri Ermin Fadlina, M.Kes kamis (7/6/17). Pada kesempatan tersebut dr Sagiran mengungkapkan : “Penyediaan makanan dan minuman halal sangat esensial bagi kesehatan siapapun, apalagi bagi pasien yang sedang  dalam upaya penyembuhan. Allah Sang Maha Penyembuh, Rumah Sakit telah dipercaya oleh pasien untuk ikhtiar mencari kesembuhan, maka memilih  yang halal menjadi bagian dari tanggungjawab dan ujud ketaatan kepada-Nya”.

Perintah Allah mengenai halal di dalam Al-Qur’an menggunakan bahasa seruan “Yaa ayyuhannaas....” (wahai sekalian manusia...) maknanya persoalan halal ini berdampak pada kemaslahatan manusia seluruhnya. Allah telah menurunkan berbagai jenis makanan dan minuman, semua diperbolehkan kecuali yang telah diharamkan. Menghindari yang haram berarti menyelamatkan manusia dari berbagai kemadharatan, paparnya lebih lanjut.

Sementara itu Direktur RS Nur Hidayah Dr. Arrus Ferry, MPH membenarkan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pengurus, manajemen dan karyawan rumah sakit untuk berupaya menjamin kehalalan makanan dan obat-obatan pasien di rumah sakit.

Komitmen halal dan thayyib dicanangkan oleh Rumah Sakit Nur Hidayah sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan rumah sakit berbasis syariah.  Program “dapur halal” sesuai standar MUI HAS 23000 tertuang dalam kebijakan dan disusun pedoman, panduan maupun prosedur penyediaan konsumsi secara keseluruhan. “Upaya ini melibatkan penyediaan berbagai sumberdaya yang  terintegrasi dalam SJH (sistem Jaminan Halal) sejak dari pemilihan bahan, pengadaan, penyimpanan, pengolahan, distribusi dan penyajian makanan dan minuman kepada pasien”, jelasnya.

Dapur Halal menjadi salah satu ciri khas rumah sakit syari’ah yang tercantum dalam FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: l07/DSN-MUIIX/2016 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH, bahwa  Rumah Sakit wajib menggunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang telah mendapat sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Dengan diperolehnya  sertifikasi halal untuk Instalasi Gizi bagi Rumah Sakit Nur Hidayah diharapkan pasien tidak ragu ketika mengkonsumsi makanan dan minuman di rumah sakit karena telah dijamin kehalalannya. Dengan demikian akan meningkatkan rasa aman dan nyaman sehingga mendukung ikhtiar pengobatan yang dilakukan.