EKSISTENSI IKNH ( Ikatan Karyawan Nur Hidayah )
19 Oct 2014, 04:24
Menurut Depnakertrans disebutkan bahwa pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hasil perundingan antara serikat pekerja / serikat buruh atau beberapa serikat pekerja / serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha/perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Peraturan ini sifatnya mengikat Yayasan, Dewan Pengawas, Pengelola dan Karyawan RS Nur Hidayah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan dan suasana kerja yang kondusif, rasa tanggungjawab, kerja sama dan hubungan kerja yang selaras dan serasi sehingga tujuan dan visi RS Nur Hidayah dapat tercapai dengan baik.
Hari ini Sabtu, 18 Oktober 2014 di ruang komite RS Nur Hidayah telah dilakukan pembahasan PKB antara pengelola dengan serikat pekerja IKNH. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh :
1. Pengelola RS Nur Hidayah terdiri dari dr Arrus Ferry selaku direktur RS Nur Hidayah Bantul, Renny Martha DK, S.E selaku wadir Umum & Keuangan dan Ida Rohjati, S.Sos.
2. IKNH yang terdiri dari:Nana Triana, S.Kep.Ns ( Ketua IKNH ), Ratnawati ( Sekretaris I ), Slamet Ansori ( Bendahara ) dan Giyanti Titi ( Sekretaris II ).
Meskipun dalam proses pembahasan tersebut terjadi perdebatan yang lumayan alot tetapi sangat produktif dan Alhamdulillah akhirnya penandatanganan draft PKB telah selesai... Schedule selanjutnya direncanakan hari Senin, 20 Oktober 2014 (Ikatan Karyawan Nur Hidayah ( IKNH ) akan berjuang di hadapan Dewan Pengawas RS Nur Hidayah.... Semangatttt..... Bravo IKNH